Izin Menyelenggarakan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Bermotor

  1. Surat Permohonan
  2. Berdomisili dan berkantor dalam wilayah Kabupaten/kota
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
  4. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, seperti : BUMN atau BUMD, Perorangan Warga Negara Indonesia, Akta Badan Hukum Koperasi bagi pemohon trayek dan Tanda Jati Diri/Fotocopy KTP bagi pemohon perorangan
  5. Surat Domisili Perusahaan dari Kepala Kampung
  6. Fotocopy SITU
  7. Surat Pernyataan Kesanggupan Menyediakan Fasilitas Penyimpangan Kendaraan
  8. Memiliki/menguasai skurang-kurangnya 5 kendaraan sesuai dengan peruntukannya yang memenuhi persyarataan teknis dan layak jalan.

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan diloket pelayanan
  2. Pemeriksaan berkas oleh petugas
  3. Pemeriksaan lapangan
  4. Proses SK/Izin
  5. Penetapan biaya/retribusi (jika ada)
  6. Pembayaran retibusi (jika ada)
  7. Penyerahan SK/izin

Terhitung setelah persyaratan dipenuhi

  • Retribusi : Sesuai Perda atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
  • Segala biasa yang timbul akibat pekerjaan lapangan dan koordinasi dibebankan kepada pemohon

Izin Angkutan Kendaraan Bermotor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Menyelenggarakan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Bermotor"