Izin Lingkungan

  1. Fotocopy KTP
  2. Pas Foto 3 x4 = 5 Lembar
  3. Fotocopy surat keterangan tanah
  4. Fotocopy PBB
  5. Fotocopy IMB
  6. Fotocopy Akte pendirian perusahaan (CV/PT)
  7. Surat pernyataan kesanggupan menjaga lingkungan (materai 6000)
  8. Persetujuan jiran tetangga

  1. Pemohon mengambil formulir dari loket Formulir dan pihak loket memberikan formulir sesuai dengan izin yang akan diurus oleh pemohon
  2. Setelah formulir diisi, pemohon kemudian mengambil nomor antrian ke Front Office
  3. Front Office memeriksa berkas apakah lengkap/tidak. Apabila tidak lengkap maka berkas tersebut dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Dan apabila berkas lengkap maka data pemohon akan diinput, Front Office kemudian menyerahkan berkas tersebut kepada Kasi Perizinan Pengelolaan Lingkungan
  4. Kasi Perizinan Pengelolaan Lingkungan kemudian memeriksa berkas dan kemudian memberikan kepada tim teknis untuk melakukan survey lokasi
  5. Setelah melakukan survey lokasi, tim teknis membuat BAP dan memberikan rekomendasi kemudian menyerahkan BAP, rekomendasi ke Kasi Perizinan Pengelolaan Lingkungan
  6. Setelah mendapatkan rekomendasi dan BAP dari Tim Teknis, Kasi Perizinan Pengelolaan Lingkungan meminta kepada JFU untuk mencetak izin. Kemudian memparaf dan menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Perizinan Pembangunan dan Lingkungan
  7. Kabid Pelayanan Perizinan Pembangunan dan Lingkungan melakukan verifikasi Izin dan memparaf selanjutnya diserahkan kepada Sekretaris untuk diparaf dan kemudian diserahkan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
  8. Setelah penandatanganan oleh Kepala Dinas, sertifikat izin diserahkan kepada sekretaris, sekretaris kemudian menyerahkan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk menstempel sertifikat izin dan mencatat izin tersebut di buku kendali, kemudian mendistribusikan sertifikat izin Lingkungan kepada Kasi Perizinan Pengelolaan Lingkungan
  9. Kasi Perizinan Pengelolaan Lingkungan kemudian merekap dan memberikan nomor sertifikat izin Lingkungan dan meminta kepada JFU untuk menyerahkan sertifikat izin tersebut ke pihak loket pengambilan izin
  10. Pihak loket pengambilan izin menyerahkan sertifikat izin Lingkungan

selesai 23 hari kerja setelah berkas lengkap

gratis

Surat Izin Lingkungan

penanganan pengaduan di sampaikan melalui : 

kotak saran

webside : dpmpptsp.binjaikota.go.id

datang langsung ke kasi penanganan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lingkungan"