Surat Keterangan Pindah

  1. Pengantar RT/RW
  2. Pengantar Kelurahan (Pengisian Blangko Pindah)
  3. KK Asli
  4. KTP Asli

  1. pemohon mengambil nomor antrian
  2. pemohon menunggu panggilan
  3. penyerahan berkas ke petugas dan pengecekan
  4. memintakan tanda tangan ke petugas yang menangani
  5. meregister/meagenda berkas
  6. penyerahan berkas kepemohon

Bila persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

Web : Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah"