Penguasaan Tanah dan Tidak Sengketa

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Sertifikat
  3. Fotocopy SPPT PBB Tahun Terakhir

  1. Datanglah dengan membawa pengantar Desa/Kelurahan
  2. Ambil nomor antrian dan tunggu hingga dipanggil
  3. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dari pemohon
  4. Petugas melakukan input dan melegalisasi dengan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.
  5. Petugas menyerahkan kembali berkas yang telah dilegalisasi kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

surat pengantar keterangan penguasaan tanah dan tidak sengketa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penguasaan Tanah dan Tidak Sengketa"