Pelayanan Pemberian Sertifikat Kelaikan Dan Kebangsaan Kapal Angkutan Sungai dan Danau.

  1. Surat Permohonan
  2. Foto Copy KTP
  3. Surat Ukur Kapal (Asli)
  4. Surat Pendaftaran dan Kelengkapan Sarana Angkutan Sungai dan Danau
  5. Surat Tanda Pendaftaran Kapal Angkutan Sungai dan Danau

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas pemproses administrasi dan pemeriksaan berkas.
  2. Jika persyaratan administrasi pemohon lengkap, Petugas melakukan pemeriksaan kapal dilapangan.
  3. Pemohon menerima Sertifikat Kelaikan dan Kebangsaan Kapal Angkutan Sungai dan Danau.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Kelaikan dan Kebangsaan Kapal Angkutan Sungai dan Danau.

Dinas Perhubungan Kota Pontianak
Jl. Alianyang No. 7 Pontianak 78116
Telp. Pengaduan:
Telepon Kantor: (0561)767136
SMS : 081257832121
e-mail: dishubpontianakkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Sertifikat Kelaikan Dan Kebangsaan Kapal Angkutan Sungai dan Danau."