perbitan sim

  1. identitas kartu tanda penduduk (ktp)
  2. surat keterangan berbadan sehat dari dokter
  3. surat ketrampilan mengemudi (Uji simolator) untuk Sim B1, B1u, BII, BIIU

  1. pemohon mengajukan berkas yg sudah lengkap kepada petugas pendaftaran
  2. pemohon yg telah mendapatkan nomor register dan berkas sebelumnnya membayar biaya PNBP pada pegawai BRI yang berada di dalam ruangan pendaftaran selanjutnya menuju ruang identifikasi untuk di ambil sidik jari dan foto
  3. pemohon sim selanjutnya menuju ruang ujian teori online di ruanga yg telah di sediakan
  4. pemohon yg lulus ujian teori lanjut ke ujian praktek pada lapangan uji yg telah di sediakan
  5. pemohon yg di nyatakan lulus uji oleh petugas uji praktek menuju ruang pencetakan untuk mengambil sim

pendaftaran 5 menit identifikasi 10 menit ujian teori 15 menit ujian praktek 15 menit pencetakan 5 menit

pendaftaran sim A    baru 120.000

                  sim C    baru 100.000

                  sim BI   baru 120.000

                  sim BII   baru 120.000

                  sim BIIU baru 120.000

Pendaftaran sim A     Perpanjangan   80.000

                  sim C     Perpanjangan   75.000

                  sim BI     Perpanjangan   80.000

                  sim BII    Perpanjangan   80.000

                  sim BIIU    Perpanjangan 80.000

Surat Ijin Mengemudi

melalui kotak saran di ruang tunggu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "perbitan sim "