BP Gigi

  1. Tersediannya Rekam Medis Pasien

  1. Memanggil nomor urut, kecuali pasien rujukan
  2. Pasien diinstruksi duduk dikursi Dental Unit
  3. Dilakukan anamnesa dilanjutkan pemeriksaan sesuain dengan keluhan
  4. Pemeriksaan odotogram, riwayat penyakit dan kroscek identitas untuk pasien baru, sedangkan pasien lama dilanjutkan pemeriksaan sesuai keluhan
  5. Menentukan diagnosa penyakit
  6. Menentukan terapi
  7. Dilanjutkan pemberian tindakan bila kasus harus dikerjakam, pemberian resep untuk pasien premedikasi
  8. Nomor resep ditempelkan pada resep sebagai identitas pasien

  1. Pasien lama : 20 menit
  2. Pasien baru : 30 menit

  1. Umum : Sesuai dengan Perbup no.59 tahun 2012
  2. JKN : Permenkes no.59 tahun2014
  3. Jamkesda : Perda tarif no.59 tahun 2012
  4. Jamkesos : Perda tarif no.59 tahun 2012

Pelayanan BP. Gigi (Kesehatan gigi dan mulut)

Email : puskesmasslemansleman@gmail.com

Telepon : ( 0274 ) 868374

SMS Pengaduan : 0895386899811

Kotak saran

Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store