Pelayanan Pemberian Surat Ukur Kapal Sungai dan Danau

  1. Surat Permohonan
  2. Foto Copy KTP
  3. Surat Keterangan dari Galangan atau Tukang yang di ketahui Lurah / Kepala Desa.
  4. BA Pengukuran Kapal

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas pemproses administrasi dan pemeriksaan berkas.
  2. Jika persyaratan administrasi pemohon lengkap, dilakukan pengukuran kapal oleh petugas dan dibuat Berita Acara hasil pengukuran.
  3. Pemohon menerima Surat Ukur Kapal.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Ukur Kapal Angkutan Sungai dan Danau

Dinas Perhubungan Kota Pontianak
Jl. Alianyang No. 7 Pontianak 78116
Telepon Kantor: (0561)767136
SMS : 081257832121
e-mail: dishub@pontianakkota@go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Surat Ukur Kapal Sungai dan Danau"