BP. Umum dan Usila

  1. Tersediannya Rekam Medis Pasien

  1. Memanggil pasien berdasarkan nomor urut
  2. Memastikan ketepatan identitas
  3. Anamnesa
  4. Pengukuran Vital Sign
  5. Tanda tangan bukti pelayanan bagi pasien penjamin
  6. Pasien dilayani Dokter

10 pasien terdaftar pertama dimasing-masing unit layanan diselesaikan dalam jam pertama pelayanan, dan seterusnya.

  1. Umum : Sesuai dengan Perbup no.59 tahun 2012
  2. JKN : Permenkes no.59 tahun2014
  3. Jamkesda : Perda tarif no.59 tahun 2012
  4. Jamkesos : Perda tarif no.59 tahun 2012

Pelayanan BP. Umum dan Usila

Email : puskesmasslemansleman@gmail.com

Telepon : (0274) 868374

SMS Pengaduan : 0895386899811

Kotak saran

Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store