Pelayanan Perpanjangan SKCK

  1. SKCK yang lama
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy KK
  4. Foto copy akte lahir / kenal lahir
  5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan background warna merah sebanyak 3 lembar

  1. Pemohon datang ke loket SKCK dengan membawa berkas perpanjangan SKCK
  2. Berkas perpanjangan SKCK diserahkan ke petugas
  3. Proses Penelitian
  4. Proses Penerbitan
  5. Penyerahan Berkas SKCK

Setelah persyaratan terpenuhi Sat Intelkam dapat menerbitkan SKCK dalam waktu  menit yang dikerjakan oleh Petugas SKCK di Sat Intelkam Polres Probolinggo

Sesuai dengan PPRI nomor 60 Tahun 2016 bahwa untuk Penerbitan SKCK dikenakan tarif sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah) per setiap penerbitan

Pelayanan Perpanjangan SKCK

Layanan Pengaduan, Saran dan Masukan Masyarakat pada Pelayanan SKCK di Sat Intelkam Polres Probolinggo dapat Melalui :

  1. Kotak saran yang sudah tersedia pada ruang pelayanan SKCK.
  2. Melalui email :

         Sie Pengawasan : siwas.resprob@gmail.com

         Sat Intelkam : ikresprob@gmail.com

  1. Melalui Contact Person : 081335509008
  2. Melalui media Sosial Instagram  @skckprobolinggo

Petugas Pelayanan Pengaduan akan merespon setiap pengaduan, saran dan masukan dari masyarakat, untuk pengaduan, saran dan masukan yang perlu mendapat tindak lanjut akan disampaikan langsung ke unit untuk segera ditindak lanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpanjangan SKCK"