Penerbitan SKCK baru proses 10 (sepuluh) menit selesai, terhadap pemohon yang telah melengkapi persyaratan yang diperlukan. |
Sesuai dengan PPRI nomor 60 Tahun 2016 bahwa untuk Penerbitan SKCK dikenakan tarif sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah) per setiap penerbitan
Pelayanan Surat Keterangan SKCK
Layanan Pengaduan, Saran dan Masukan Masyarakat pada Pelayanan SKCK di Sat Intelkam Polres Probolinggo dapat Melalui :
Sie Pengawasan : siwas.resprob@gmail.com
Sat Intelkam : ikresprob@gmail.com
Petugas Pelayanan Pengaduan akan merespon setiap pengaduan, saran dan masukan dari masyarakat, untuk pengaduan, saran dan masukan yang perlu mendapat tindak lanjut akan disampaikan langsung ke unit untuk segera ditindak lanjuti
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Storepetugas pelayanan