Pelayanan SKCK Baru

  1. Surat pengantar dari kepala desa / lurah tempat tinggal
  2. Rekomendasi Catatan Kepolisian dari Polsek setempat
  3. Foto copy KK
  4. Foto copy KTP
  5. Foto copy akte lahir / kenal lahir
  6. Mengisi Daftar Pertanyaan dan Kartu Tik yang disediakan
  7. Sidik Jari
  8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan background warna merah sebanyak 4 lembar

  1. Pemohon Datang Sendiri Membawa Berkas Persyaratan
  2. Berkas Persyaratan diserahkan kepada Petugas di Loket Pelayanan
  3. Proses Penelitian Oleh Petugas
  4. Proses Penerbitan SKCK
  5. Loket Pengambilan Berkas SKCK

Penerbitan SKCK baru proses 10 (sepuluh) menit selesai, terhadap pemohon yang telah melengkapi persyaratan yang diperlukan.

Sesuai dengan PPRI nomor 60 Tahun 2016 bahwa untuk Penerbitan SKCK dikenakan tarif sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah) per setiap penerbitan

Pelayanan Surat Keterangan SKCK

Layanan Pengaduan, Saran dan Masukan Masyarakat pada Pelayanan SKCK di Sat Intelkam Polres Probolinggo dapat Melalui :

  1. Kotak saran yang sudah tersedia pada ruang pelayanan SKCK.
  2. Melalui email :

         Sie Pengawasan : siwas.resprob@gmail.com

         Sat Intelkam : ikresprob@gmail.com

  1. Melalui Contact Person : 081335509008
  2. Melalui media Sosial Instagram  @skckprobolinggo

Petugas Pelayanan Pengaduan akan merespon setiap pengaduan, saran dan masukan dari masyarakat, untuk pengaduan, saran dan masukan yang perlu mendapat tindak lanjut akan disampaikan langsung ke unit untuk segera ditindak lanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SKCK Baru"