1. Tahap I (Pendaftaran) = 15 menit
2. Tahap II (Pembayaran PNBP) = 5 menit
3. Tahap III (Ujian Teori) = 30 Menit
4. Tahap IV (Uji Simulator SIM) = 30 menit
5. Tahap V (Uji Praktek) = 60 menit
6. Tahap VI (Produksi, foto, sidik jari, ttd dan pencetakan) = 30 menit
7. Penyerahan
1. SIM A / UmumBaruRp. 120.000
2. SIM B1 / UmumBaruRp. 120.000
3. SIM B2 / UmumBaruRp. 120.000
4. SIM C Baru Rp.100.000
5. SIM D BaruRp. 50.000
6. Uji Simulator Rp. 50.000
Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru
a. Melalui kotak saran yang sudah disiapkan di ruang tunggu satpas
b. Melalui Surat Resmi yang ditujukan kepada Pejabat penyelenggara pelayanan SIM (Kapolres, Wakapolres, KasatLantas, KanitRegident,dan baur SIM)
c. Melalui Tatap muka didalam ruangan khusus Pengaduan dan Konsultasi
d. Melalui Telepon di nomor 081351625265
e. Melalui e-mail di satlantas_reskrb@yahoo.co.id
f. Melalui instagram di @satlantasreskotabaru
g. Melalui Web : kotabaru.kalsel.polri.go.id
h. Melalui facebook di @satlantasreskotabaru Kotabaru
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store