Penerbitan sim baru

  1. E-KTP yang sah/asli
  2. Fotocopy KTP 3 lembar
  3. Surat keterangan kesehatan dokter
  4. Surat Keterangan lulus uji psikologi

  1. Yang pertama yang Anda siapkan adalah mempersiapkan beberapa lembar fotokopi dan E-KTP Asli.
  2. Yang pertama yang Anda siapkan adalah mempersiapkan beberapa lembar fotokopi dan E-KTP Asli
  3. Isi formulir pendaftaran tersebut sesuai data pribadi Anda yang benar. Kemudian serahkan fomulir tersebut ke petugas loket yang telah disediakan. Tunggu nama Anda dipanggil oleh petugas loket tersebut
  4. Pembayaran PNBP penerbitan SIM
  5. Terdapat dua tahap ujian yang harus Anda lakukan dalam permohonan pembuatan SIM, antara lain: - Ujian Teori: Jika Anda lulus, Anda akan menjalani ujian selanjutnya yaitu ujian praktik. - Ujian Praktik: Jika lulus, SIM Anda akan diproduksi atau dicetak. Namun jika tidak lulus pada salah satu dari kedua tes tersebut, Anda diperbolehkan mengulang setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari
  6. Pemotretan foto SIM, membubuhkan tanda tangan serta sidik jari pada sistem komputer dimana akan secara otomatis menjadi bagian dari identitas pribadi Anda
  7. Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.

1. Tahap I (Pendaftaran) = 15 menit
2. Tahap II (Pembayaran PNBP) = 5 menit
3. Tahap III (Ujian Teori) = 30 Menit
4. Tahap IV (Uji Simulator SIM) = 30 menit
5. Tahap V (Uji Praktek) = 60 menit
6. Tahap VI (Produksi, foto, sidik jari, ttd dan pencetakan) = 30 menit
7. Penyerahan

1. SIM A / UmumBaruRp. 120.000
2. SIM B1 / UmumBaruRp. 120.000
3. SIM B2 / UmumBaruRp. 120.000
4. SIM C Baru Rp.100.000
5. SIM D BaruRp. 50.000
6. Uji Simulator Rp. 50.000

Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru

a. Melalui kotak saran yang sudah disiapkan di ruang tunggu satpas
b. Melalui Surat Resmi yang ditujukan kepada Pejabat penyelenggara pelayanan SIM (Kapolres, Wakapolres, KasatLantas, KanitRegident,dan baur SIM)
c. Melalui Tatap muka didalam ruangan khusus Pengaduan dan Konsultasi
d. Melalui Telepon di nomor 081351625265
e. Melalui e-mail di satlantas_reskrb@yahoo.co.id
f. Melalui instagram di @satlantasreskotabaru
g. Melalui Web : kotabaru.kalsel.polri.go.id
h. Melalui facebook di @satlantasreskotabaru Kotabaru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Siparama