Pengantar Permohonan KK

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Surat Pengantar DPP5 dari Kelurahan
  4. Surat Pengantar RT/RW

  1. Permohonan Mengambil Nomor Antrian
  2. Menunggu Antrian
  3. Penyerahan dan Pengecekan Berkas
  4. Setelah Berhasil dinyatakan lengkap langsung dimintakan tanda tangan pejabat yang berwenang apabila berkas tidak lengkap dikembalikan pemohon
  5. Pencatatan Nomor dan Tanggal Agenda Surat
  6. Penyerahan berkas kepada pemohon
  7. Pelayanan Selesai

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Permohonan KK"