Pengantar Akte Kelahiran

  1. PengatarRT/RW
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Rumah Sakit/Rumah Bersalin/Puskemas
  3. Fotocopy buku nikah/akta perkawinan
  4. Fotocopy KTP suami dan Istri
  5. KK Asli

  1. Datanglah dengan membawa pengantar Desa/Kelurahan
  2. Ambil nomor antrian dan tunggu hingga dipanggil
  3. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dari pemohon
  4. Petugas melakukan input dan melegalisasi dengan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.
  5. Petugas menyerahkan kembali berkas yang telah dilegalisasi kepada pemohon

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Akte Kelahiran"