Layanan Permintaan Barang dan Jasa (Barang Inventaris)

  1. Berstatus sebagai pegawai SMK – SMTI Banda Aceh
  2. Mengisikan formulir permintaan barang dan jasa (Barang inventaris)
  3. Tersedianya surat keputusan penunjukkan tim kerja
  4. Tersedianya tim kerja yang kompeten
  5. Tersedianya anggaran pengadaan barang dan jasa
  6. Tersedianya form permintaan/pengusulan barang dan jasa

  1. SOP Pengelolaan Persediaan (SOP-01-0P-BMN)

Waktu layanan : 10 menit/ layanan

Waktu pemenuhan/ penolakan : 20 hari kerja

Pelanggan tidak dikenakan biaya apapun dalam pelaksanaan kegiatan layanan ini. Segala biaya yang dikeluarkan selama proses pelaksanaan dimasukkan ke dalam anggaran satuan kerja setiap tahunnya.

1. Rekap permintaan barang milik negara 2. Rekap distribusi barang milik Negara 3. Berita acara serah terima barang milik negara 4. Rekap Daftar Inventaris Ruangan (DIR) 5. Barang yang diminta atau informasi penolakan

Untuk penanganan pengaduan, SMTI BNA menyediakan,
a. Telepon Satker : (0651) 8082603 
b. Email Satker : smksmti.bandaaceh@gmail.com
c. Faximile Satker : (0651) 29982
d. Website Satker : https://smksmtiaceh.sch.id/
e. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permintaan Barang dan Jasa (Barang Inventaris)"