Pencatatan Perkawinan

  1. Fotocopy Surat Nikah dari Pemuka Agama/Penghayat kepercayaan/Salinan Penetapan Pengadilan
  2. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
  3. Fotocopy KK dan KTP El
  4. Pas Photo warna berdampingan ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar
  5. 2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun keatas
  6. Fotocopy Akta Perceraian/Kematian jika yang bersangkutan telah pernah Nikah

  1. Pengguna Layanan masuk ruang pelayanan melapor ke penjaga/Pemandu/Satpol PP untuk menyampaikan kepentingan layanan
  2. Mengambil nomor anterian melalui mesin anterian lalu duduk menunggu giliran untuk dipanggil
  3. Menuju loket front office yang diarahkan petugas setelah dipersilahkan
  4. Menyampaikan berkas dan menunggu diferivikasi petugas layanan, apabila berkas lengkap langsung diproses dan dipersilahkan menunggu sesuai waktu layanan untuk pengambilan Akte Perkawinan dan apabila berkas tidak lengkap maka dimintakan oleh petugas untuk melengkapinya.

1 jam hingga paling lama 3 hari

Tidak dipungut biaya

Akte Perkawinan yang ditandatangani secara elektronik menggunakan bercode

1.  Pengguna layanan menyampaikan pengaduan melalui media :

a.   SMS/WA/Telp       nomor     081356482543      dan 081219193664

b.   kotak saran.

c.  email : 8272dukcapiltikep@gmail.com

2.  Petugas mencatat semua pengaduan.

3.  Semua pengaduan akan dibahas dan dtindaklanjuti oleh tim pengelola pengaduan.

4. Jawaban semua pengaduan akan disampaikan melalui : SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan.

Waktu penyelesaian pengaduan maksimal 3 hari

kerja (tergantung jenis pengaduan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perkawinan"