Penerbitan Kartu Identitas Anak

  1. Daftar antrian online, pendaftaran melalui petugas registrasi desa atau pendaftaran pribadi mendesak tanpa daftar antrian (dengan rekom dari Instansi)
  2. Pelayanan KIA untuk anak dibawah 5 (lima) tahun: 1) Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya; 2) KK asli orang tua/Wali; 3) KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.
  3. Pelayanan KIA untuk anak usia 5 (lima) tahun s.d. usia 17 (tujuh belas tahun) kurang 1 (satu) hari 1) Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya; 2) KK asli orang tua/Wali; 3) KTP-el asli kedua orang tuanya/wali; dan 4) Pas foto Anak berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.

  1. Daftar antrian online, pendaftaran melalui petugas registrasi desa atau pendaftaran pribadi mendesak tanpa daftar antrian (dengan rekom dari Instansi)
  2. Mengajukan permohonan secara tertulis dengan dilengkap isian form pengajuan KIA
  3. Menerima dan memeriksa permohonan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  4. Petugas operator memproses permohonan KIA
  5. KIA yang sudah jadi kemudian diserahkan kepada Pemohon.

Selambat – lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya berkas dan dinyatakan lengkap dan benar oleh Verifikator, pemohon dapat menerima Kartu Identitas Anak (KIA)

Tidak dipungut biaya

Produk layanannya adalah Kartu Identitas Anak (KIA)

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui : Kotak Saran, website, email, SI PENI, SMS Gateway, Instagram, Facebook dan Nomor SMS/WhatsApp 081559595758

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store