Izin Sarana Kesehatan (IZIN PENDIRIAN KLINIK )

  1. Foto copy KTP/ Surat Keterangan Domisili
  2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  3. Foto copy (HO) / Surat Pernyataan Pencegahan Gangguan dan Pencemaran Lingkungan
  4. Foto copy Akta Pendirian bagi yang Badan Hukum (untuk Klinik Utama), Untuk Klinik Pratama bisa didirikan oleh perorangan maupun Badan Usaha Pratama bisa didirikan oleh perorangan maupun badan hukum
  5. Foto copy Akte Kepemilikan tanah dan Bangunan

  1. Mengajukan berkas persyaratan Penerbitan Izin Sarana Kesehatan
  2. Menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan penerbitan Izin Sarana Kesehatan. Apabila berkasnya lengkap maka diteruskan ke Bag Office (BO) atau Petugas Penerbitan, jika belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan penerbitan Izin Sarana Kesehatan. Apabila berkasnya lengkap maka dibuatkan draf Penerbitan Izin Sarana Kesehatan dan diteruskan kepada Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan I, jika belum lengkap dikembalikan kepada petugas Front Office (FO) untuk dilengkapi.
  4. Menerima dan meneliti draf dan berkas permohonan Pengajuan Penerbitan Izin Sarana Kesehatan, jika sudah sesuai di paraf dan diserahkan kepada Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Periizinan. jika belum sesuai dikembalikan kepada Back Office (BO) atau Petugas Penerbitan untuk dilengkapi sesuai persyaratan yang berlaku.
  5. Menerima dan meneliti draf dan berkas Pengajuan Penerbitan Izin Sarana Kesehatan , jika sudah sesuai di paraf dan diserahkan kepada Sekretaris Dinas. jika belum sesuai dikembalikan kepada kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Periizinan I untuk dilengkapi sesuai persyaratan yang berlaku.
  6. Menerima dan meneliti draf dan berkas Pengajukan Penerbitan Izin Sarana Kesehatan, jika sudah sesuai di paraf dan diserahkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. jika belum sesuai dikembalikan kepada Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinanan dan Non Perizinan untuk dilengkapi sesuai persyaratan yang berlaku.
  7. Menerima dan meneliti draf dan berkas Pengajukan Penerbitan Izin Sarana Kesehatan, jika sudah sesuai ditandatangani dan diserahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan I untuk proses selanjutnya, jika belum sesuai dikembalikan kepada Sekretaris Dinas untuk dilengkapi sesuai persyaratan yang berlaku.
  8. Menerima Dokumen dan berkas Penerbitan Izin Sarana Kesehatan, selanjutnya diserahkan kepada Front Office (FO) untuk diproses lebih lanjut.
  9. Menerima Dokumen dan berkas Penerbitan Izin Sarana Kesehatan, selanjutnya mengambil nomor surat keluar pada agendaris, melakukan register, menyerahkan Dokumen Izin Sarana Kesehatan kepada pemohon, lalu membuat laporan pelaksanaan tugas yang akan diserahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan I
  10. Menerima Dokumen Izin Sarana Kesehatan .

Maksimal 5 hari kerja terhitung berkas/dokumen lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Klinik

1. Tersedia kotak pengaduan dan formulir pengaduan di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Sikka

2. Melalui email :lay.pengaduan.dpmptsp.sikka@gmail.com

3. Melalui website : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Sarana Kesehatan (IZIN PENDIRIAN KLINIK )"