Jenis Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium

  1. Fotokopi KTP
  2. Kartu Peserta

  1. Surat pengantar laboraturium dari dokter / dokter spesialis lengkap meliputi nama, no rekam medic, umur / tanggal lahir, alamat ( sesuai KTP ), dan diagnosis klinik, pasien diberi maksud dari pemeriksaan dan telah mempersiapkan diri untuk dilakukan pemeriksaan
  2. Pasien sudah terdaftar di rekam medis

Maksimal 140 menit  kecuali ada pemberitahuan dari petugas bahwa alat mengalami kerusakan / masalah

Sesuai Perda Kab. Pamekasan Nomor 5 tahun 2016 tentang Tarif Retribusi pelayanan kesehatan RSUD Waru

Penunjang

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui :

  1. Kotak Pengaduan
  2. Penyampaian secara langsung
  3. Telepon (0324) 510501, 510567
  4. SMS / WA ( 081331938181 )
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jenis Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium"