Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik

  1. Daftar antrian online, pendaftaran melalui petugas registrasi desa atau pendaftaran pribadi mendesak tanpa daftar antrian (dengan rekom dari Instansi)
  2. Pelayanan KTP baru bagi WNI: 1) Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin 2) FC KK
  3. Pelayanan KTP-el baru bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap : 1) Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin 2) FC KK 3) Dokumen Perjalanan 4) Kartu Izin Tinggal Tetap.
  4. Pelayanan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dan WNA yang memiliki Surat Ijin Tinggal Tetap, dalam wilayah NKRI: 1) Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota daerah asal 2) FC KK.
  5. Pelayanan KTP-el karena pindah datang bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan: 1) Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia 2) FC KK.
  6. Pelayanan KTP-el karena perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap: 1) FC KK; 2) KTP-el lama; 3) kartu izin tinggal tetap; dan 4) surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
  7. Pelayanan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap: 1) FC KK; 2) KTP-el lama; 3) Dokumen Perjalanan; dan 4) Kartu Izin Tinggal Tetap.
  8. Pelayanan KTP pengganti karena Rusak : 1) KTP lama yang rusak. 2) FC Kartu Keluarga (KK).
  9. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap: 1) Surat keterangan hilang dari kepolisian; 2) KTP-el yang rusak; 3) FC KK; 4) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan; dan 5) Kartu Izin Tinggal Tetap.

  1. Daftar antrian online, pendaftaran melalui petugas registrasi desa atau pendaftaran pribadi mendesak tanpa daftar antrian (dengan rekom dari Instansi)
  2. Mengajukan permohonan secara tertulis dengan dilengkapi blangko F-1.21.
  3. Menerima dan memeriksa permohonan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  4. Petugas operator memproses permohonan KTP-el
  5. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang sudah jadi kemudian diberikan kepada Pemohon.

Selambat – lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya berkas dan dinyatakan lengkap dan benar oleh Verifikator, pemohon dapat menerima Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Tidak dipungut biaya

Produk layanannya adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui : Kotak Saran, website, email, SI PENI, SMS Gateway, Instagram, Facebook dan Nomor SMS/WhatsApp 081559595758

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store