Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. Daftar antrian online, pendaftaran melalui petugas registrasi desa atau pendaftaran pribadi mendesak tanpa daftar antrian (dengan rekom dari Instansi)
  2. Pelayanan KK Baru : 1) FC buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; 2) surat keterangan pindah/ surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI; 3) surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten / Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah; 4) surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan 5) Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
  3. Pelayanan KK baru untuk Penduduk Orang Asing: 1) izin tinggal tetap; 2) FC buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain; dan 3) surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Pelayanan Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK karena kelahiran anggota : 1) KK lama. 2) FC Kutipan Akta Kelahiran
  5. Pelayanan Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk Warga Negara Indonesia : 1) Kartu Keluarga (KK) yang akan ditumpangi . 2) Surat Keterangan Pindah Datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3) Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
  6. Pelayanan KK karena hilang bagi penduduk : 1) Surat Keterangan hilang dari Kepolisian 2) FC dokumen kependudukan dari Kepala Keluarga atau salah satu anggota keluarga 3) Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing.
  7. Pelayanan KK karena rusak bagi penduduk : 1) Kartu Keluarga yang rusak. 2) FC dokumen kependudukan dari Kepala Keluarga atau salah satu anggota keluarga 3) Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing.

  1. Daftar antrian online, pendaftaran melalui petugas registrasi desa atau pendaftaran pribadi mendesak tanpa daftar antrian (dengan rekom dari Instansi)
  2. Mengajukan permohonan secara tertulis dilengkapi dengan Formulir F-1.01 persyaratan sesuai dengan ketentuan lewat loket pelayanan.
  3. Menerima dan memeriksa permohonan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  4. Petugas operator memproses permohonan KK
  5. Pemeriksaan akhir hasil print out operator
  6. Penandatanganan Kartu Keluarga (KK) oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek.
  7. Kartu Keluarga (KK) yang sudah jadi kemudian diberikan kepada Pemohon.

Selambat – lambatnya dalam waktu 14 (empa belas) hari sejak dinyatakan lengkap dan benar oleh Verifikator, pemohon dapat menerima Kartu Keluarga (KK).

Tidak dipungut biaya

Produk layanannya berupa Kartu Keluarga

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui : Kotak Saran, website, email, SI PENI, SMS Gateway, Instagram, Facebook dan Nomor SMS/WhatsApp 081559595758

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store