Pelayana Publik Humas

  1. Pengaduan secara lisan maupun tertulis

  1. 1. Pelapor menyampaikan pengaduannya secara lisan atau tertulis. 2. Humas menerima dan mencatat pengaduan. 3. Humas melakukan penelaahan awal dan koordinasi dengan bidang/bagian terkait, sesuai materi pengaduan 4 Bidang/Bagian terkait memberi jawaban pengaduan. 5. Penyampaian tanggapan kepada pelapor

24 Jam

Tidak dipungut biaya (Gratis)

Laporan pengaduan dan tindak lanjut dari laporan Di ketahui Direksi.

  1. e-mail : rsud-soegiri@lamongankab.go.id
  2. Website : www.lamongankab.go.id
  3. WA : 085730483225
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayana Publik Humas"