Penerbitan Biodata Penduduk

  1. Daftar antrian online, pendaftaran melalui petugas registrasi desa atau pendaftaran pribadi mendesak tanpa daftar antrian (dengan rekom dari Instansi)
  2. Pelayanan Biodata Penduduk WNI dalam wilayah NKRI : 1) Surat pengantar dari rukun tetangga dan rukun warga 2) Dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting; dan 3) Dokumen bukti golongan darah 4) Bukti pendidikan terakhir.
  3. Pelayanan biodata Penduduk WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah setelah Penduduk melakukan pelaporan dan belum memiliki NIK: 1) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan 2) surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia.
  4. Pelayanan biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap setelah Penduduk melakukan pelaporan: 1) Dokumen Perjalanan; dan 2) kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
  5. Pelayanan biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas yang berubah status menjadi izin tinggal tetap, setelah Penduduk melakukan pelaporan: 1) Dokumen Perjalanan; 2) surat keterangan tempat tinggal; dan 3) kartu izin tinggal tetap.

  1. Daftar antrian online, pendaftaran melalui petugas registrasi desa atau pendaftaran pribadi mendesak tanpa daftar antrian (dengan rekom dari Instansi)
  2. Mengajukan permohonan secara tertulis dilengkapi dengan Formulir F-1-01 dan F-1.02 persyaratan sesuai dengan ketentuan lewat loket pelayanan.
  3. Menerima dan memeriksa permohonan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  4. Petugas operator memproses permohonan biodata
  5. Pemeriksaan akhir hasil print out operator.
  6. Penandatanganan Biodata oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek atau pejabat yang diberi pendelegasian kewenangan.
  7. Biodata yang sudah jadi kemudian diserahkan kepada Pemohon.

Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak dinyatakan lengkap dan benar oleh Verifikator, pemohon dapat menerima dokumen biodata.

Tidak dipungut biaya

Produk pelayanannya berupa Dokumen Biodata Penduduk

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui : Kotak Saran, website, email, SI PENI, SMS Gateway, Instagram, Facebook dan Nomor SMS/WhatsApp 081559595758

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store