Pelayanan Farmasi / APotik

  1. Pasien BPJS
  2. Pasien UMUM

  1. 1. Pasien/ keluarga menyerahkan resep dan bukti pembayaran dari kasir/ SEP kepada petugas farmasi 2. Pasien dipanggil sesuai antrian 3. Petugas farmasi melakukan pengkajian resep 4. Petugas farmasi mengambil dan menyiapkan/meracik obat 5. Petugas farmasi melakukan verifikasi sebelum obat diberikan 6. Petugas farmasi menyerahkan obat kepada pasien/ keluarga pasien disertai komunikasi, menginformasi dan edukasi 7. Pasien menerima obat (non racikan) <30 menit

  1. Pelayanan obat jadi 30 menit
  2. Pelayanan obat racikan ≤ 60 menit
  3. Pelayanan obat di hari yang sama

  1. Pasien BPJS: Tidak dipungut biaya
  2. Pasien umum: Sesuai tarif yang diatur oleh Perbup Lamongan Nomor: 55 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Dr.Soegiri Lamongan.
  3. Harga obat tidak lebih dari harga eceran tertinggi (HET)

Obat dan Barang Medis Habis Pakai

  1. e-mail : rsud-soegiri@lamongankab.go.id
  2. Website : www.lamongankab.go.id
  3. WA : 085730483225
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi / APotik"