Pelayanan Radiologi

  1. Pasien BPJS
  2. Pasien UMUM

  1. 1. Pasien/Keluarga menyerahkan formulir pengantar pemeriksaan Radiologi yang sudah bertanda pembayaran lunas dari kasir kepada petugas Radiologi 2. Pasien dipanggil sesuai antrian 3. Petugas radiologi melakukan pemeriksaan radiologi sesuai yang tertulis di formulir permintaan 4. Petugas radiologi menyerahkan hasil pemeriksaan kepada petugas poli. 5. Petugas poli menyampaikan hasil pemeriksaan radiologi kepada pasien

≤ 3 jam/pasien

  1. Pasien BPJS: Tidak dipungut biaya
  2. Pasien Umum : sesuai tarif yang diatur oleh PERBUP Lamongan No 55 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Dr. Soegiri Lamongan

Hasil pemeriksaan Rontgen (sesuai pengajuan)

  1. e-mail : rsud-soegiri@lamongankab.go.id
  2. Website : www.lamongankab.go.id
  3. WA : 085730483225
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"