Surat IUMK

  1. Fotocopy KTP
  2. Surat Pengantar DPP5 dari Kelurahan
  3. Pas Foto 4X6 (2 Lembar)
  4. Fotocopy KK
  5. Fotocopy Lunas PBB

  1. Permohonan Pengambilan Nomor Antrian
  2. Menunggu Antrian
  3. Penyerahan dan Pengecekan Berkas
  4. Setelah Berkas dinyatakan lengkap langsung dimintakan tanda tangan ke pejabat yang berwenang apabila berkas tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon
  5. Pencatatan Nomor dan Tanggal Agenda Surat
  6. Penyerahan Berkas Kepada Pemohon
  7. Pelayanan Selesai

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Mikro Menengah Kecil (IUMK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat IUMK"