Pengesahan STNK Setiap Tahun

  1. STNK asli dan Fotocopi STNK
  2. SKPD Asli
  3. Fotocopi KTP
  4. Fotocopi KK

  1. Wajib Pajak mendaftarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Ke loket pendaftaran
  2. Petugas Pendaftaran mendaftarkan STNK dan SKPD dan menyerahkan ke bagian penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  3. Petugas Penetapan PKB menetapkan pajaknya dan menyerahkan ke Kasir
  4. Kasir menerima pembayaran dari wajib pajak dan mencetak SKPD lalu menyerahkan STNK dan SKPD ke petugas pengesahan STNK
  5. Petugas pengesahan menyerahkan kembali STNK dan SKPD ke Wajib Pajak

  1. Wajib Pajak mendaftarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Ke loket pendaftaran
  2. Wajib pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor menyerahkan persyaratan ke bagian pendaftaran untuk diteliti dan ditetapkan besarnya PKB serta SWDKLLJ
  3. Kasir memverifikasi data Ranmor dengan data base dan besaran PKB dan SWDKLLJ dan menyampaikan kepada wajib pajak untuk dilakukan pembayaran, setelah dilakukan proses pembayaran kasir mencetak tanda bukti pelunasan PKB dan SWDKLLJ. Pemilik Kendaraan Bermotor menerima STNK yang telah disahkan, Tanda Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLLJ serta Sticker Kartu Dana SWDKLLJ

Tidak dipungut biaya

Tanda Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLLJ, STNK yang telah disahkan dan Sticker Kartu Dana SWDKLLJ

Pengaduan langsung ke Kantor UPT PPD Tanjung Batu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan STNK Setiap Tahun"