Pengantar KK

  1. Pengantar RT/RW
  2. KK Asli+FC Ijazah terakhir (jika ada perubahan pendidikan)
  3. KK Asli+FC Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian (jika ada perubahan status perkawinan)
  4. KK Asli+Surat Keterangan Kelahiran (jika ada penambahan anggota keluarga)
  5. KK Asli+Akte Kematian (jika ada penghapusan anggota keluarga)

  1. Datanglah dengan membawa pengantar Desa/Kelurahan
  2. Ambil nomor antrian dan tunggu hingga dipanggil
  3. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dari pemohon
  4. Petugas melakukan input dan melegalisasi dengan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.
  5. Petugas menyerahkan kembali berkas yang telah dilegalisasi kepada pemohon

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar KK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar KK"