Pelayanan Laboratorium

  1. Psien BPJS
  2. Pasien UMUM

  1. 1. Pasien/Keluarga menyerahkan formulir pengantar pemeriksaan laboratorium yang sudah bertanda pembayaran lunas dari kasir kepada petugas laboratorium 2. Pasien dipanggil sesuai antrian 3. Petugas lab mengambil dan mengolah sample serta mencatat hasil pemeriksaan 4. Petugas laboratorium menyerahkan hasil pemeriksaan kepada petugas poli. 5. Petugas poli menyampaikan hasil pemeriksaan laboratorium kepada pasien

1.140 menit/pasien

  1. Pasien BPJS: Tidak dipungut biaya
  2. Pasien Umum : sesuai tarif yang diatur oleh PERBUP Lamongan No 55 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Dr. Soegiri Lamongan

Hasil pemeriksaan Laboratorium.

  1. e-mail : rsud-soegiri@lamongankab.go.id
  2. Website : www.lamongankab.go.id
  3. WA : 085730483225
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"