Standar Pelayanan Pengembangan dan Pemeliharaan Sistim Peringatan Dini Seksi Mitigasi Bencana

  1. Masyarakat Kabupaten Sleman
  2. Masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana merapi dan kawasan rawan bencana tanah longsor

  1. Masyarakat mendapatkan sosialisasi dan informasi tentang fungsi peralatan peringatan dini/Early Warning System
  2. Alat peringatan dini/Early Warning System akan dibunyikan oleh petugas atau dari ruang kendali BPBD apabila terjadi keadaan darurat
  3. Masyarakat secara mandiri berkumpul di titik kumpul dan atau melaksanakan evakuasi secara mandiri dengan tetap memperhatikan arahan petugas

12 Bulan

GRATIS

1) Penginformasian dan sosialisasi tentang sistim peringatan dini BPBD Kabupaten Sleman; 2) Pengembangan dan pemeliharaan sistim peringatan dini bencana

1. Sarana pengaduan yang disediakan

a. Telepon Kantor BPBD Sleman (0274) 868504, Posko Utama PAkem 868375

b. E-mail bpbd@slemankab.go.id dan mitigasibpbd@gmail.com

c. WA : 087734227088

2. Petugas pelayanan pengaduan

a. Nama petugas : Djokolelana Julyanto, ST

b. Nomor HP : 085225067909

c. Nomor Kantor : (0274) 868504

d. Alamat Email : djokolelana@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengembangan dan Pemeliharaan Sistim Peringatan Dini Seksi Mitigasi Bencana"