Pelayanan Ruang Tindakan

  1. Nomor Rekam Medis
  2. Kartu Jaminan Kesehatan jika ada

  1. Mendaftar di bagian pendaftaran
  2. Mengambil nomor antrian
  3. Menunggu panggilan sesuai antrian
  4. Dilakukan anamnesis
  5. Dilakukan pemeriksaan fisik
  6. Diberikan inform consent untuk tindakan yang akan dilakukan
  7. Dilakukan tindakan sesuai keperluan
  8. Dirujuk ke laboratorium bila diperlukan
  9. Dijelaskan tentang diagnosis yang dialami
  10. Dirujuk ke poli lain atau rumah sakit jika diperlukan
  11. Diberikan resep sesuai diagnosis
  12. Diberikan edukasi dan diberikan kesempatan bertanya jika masih ada yang belum paham
  13. Diberikan surat istirahat jika diperlukan
  14. Membayar biaya pengobatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  15. Mengambil obat dan pulang

15 Menit

Sesuai yang diatur Perbup No 59 Tahun 2012 atau penjaminan / asuransi yang bersangkutan

Evakuasi korpal, Ganti verban, Injeksi ATS, Injeksi streptomisin, Insisi abses, Nebulisasi, Pemberian oksigen, Penjahitan luka, Perawatan luka

  1. Kotak saran/kotak pengaduan
  2. Telpon : (0274 ) 6499870
  3. SMS : 08986014747
  4. Email : puskesmasgamping1@gmail.com
  5. Datang langsung ke Puskesmas Gamping 1
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Tindakan"