Pelayanan Rawat Inap

  1. Pasien BPJS
  2. Pasien UMUM

  1. 1. Keluarga Pasien melakukan pendaftaran rawat inap di loket rawat inap 2. Perawat IGD/ Poli mengantar pasien ke ruang rawat inap 3. Perawat IGD/Poli melakukan serah terima Pasien dengan perawat rawat inap 4. PPA (Profesional Pemberi Asuhan) memberikan asuhan selama perawatan. 5. Visite dokter spesialis setiap hari kerja.

Waktu Layanan 24 Jam

  1. Tidak dipungut biaya jika BPJS
  2. Sesuai tarif yang diatur oleh Perbup Lamongan Nomor 55 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Dr. Soegiri Kabupaten Lamongan

Perawatan Rawat Inap

  1. e-mail : rsud-soegiri@lamongankab.go.id
  2. Website : www.lamongankab.go.id
  3. WA : 085730483225
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"