Pelayanan Rawat Jalan

  1. Pasien BPJS
  2. Pasien UMUM

  1. 1. Pasien dipanggil sesuai antrian di poli rawat jalan 2. Pasien diperiksa oleh dokter 3. Dokter memberikan formulir pengantar pemeriksaan laboratorium/ radiologi/ resep (bila dibutuhkan) 4. Pasien menerima formulir pengantar pemeriksaan laboratorium/ radiologi/ resep (sesuai kebutuhan kondisi pasien)

≤ 15 menit/ pasien

  1. Pasien BPJS : Tidak dipungut biaya
  2. Pasien Umum : sesuai tarif yang diatur oleh Perbup Lamongan Nomor 55 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Dr. Soegiri Kabupaten Lamongan

Pelayanan Rawat Jalan

  1. e-mail : rsud-soegiri@lamongankab.go.id
  2. Website : www.lamongankab.go.id
  3. WA : 085730483225
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"