1. Pasien datang dan diperiksa tim triage (penilaian derajat kegawat daruratan).
2. Pendaftaran oleh keluarga / pengantar ke loket.
3. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan prosedur.
4. Pemeriksaan penunjang(bila diperlukan).
5. Pengambilan obat.
6. Penyelesaian administrasi dikasir (bila pasien dinyatakan pulang).
7. Pasien pulang / dirawat/ dirujuk/meninggal
Pasienumum: Sesuaitarif yang diaturolehPerbupLamonganNomor: 55 Tahun 2015 tentangTarifPelayananKesehatan RSUD Dr.SoegiriLamongan.
Penanganan Kegawatdaruratan
e-mail : rsud-soegiri@lamongankab.go.id
Website : www.lamongankab.go.id
WA : 085730483225
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.