Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. Pasien BPJS
  2. Pasien UMUM

  1. 1. Pasien datang dan diperiksa tim triage (penilaian derajat kegawat daruratan). 2. Pendaftaran oleh keluarga / pengantar ke loket. 3. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan prosedur. 4. Pemeriksaan penunjang(bila diperlukan). 5. Pengambilan obat. 6. Penyelesaian administrasi dikasir (bila pasien dinyatakan pulang). 7. Pasien pulang / dirawat/ dirujuk/meninggal

  1. Respon tanggap tenaga kesehatan kurang dari 5 menit untuk triage.
  2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien.

  1. Pasien BPJS: Tidak dipungut biaya
  2. Pasien umum: Sesuai tarif yang diatur oleh Perbup Lamongan Nomor: 55 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Dr.Soegiri Lamongan.

Penanganan Kegawatdaruratan

  1. e-mail : rsud-soegiri@lamongankab.go.id
  2. Website : www.lamongankab.go.id
  3. WA : 085730483225
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"