Pelayanan Surat Pengesahan Usulan Pensiunan Non Pegawai Negeri Sipil (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Tentara Nasional Indonesia/Polisi (ASABRI TNI/Polisi).

  1. FC KK
  2. FC KTP
  3. FC Buku Nikah (Legalisir KUA)
  4. FC Tanda Lunas PBB

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Mengesahkan usulan pensiunan non Pegawai Negeri Sipil
  3. Pemohon menerima Surat Pengesahan Usulan Pensiun non Pegawai Negeri Sipil

40 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengesahan usulan pensiunan non Pegawai Negeri Sipil (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Tentara Nasional Indonesia/Polisi (ASABRI TNI/Polisi)

Alamat Kantor/UPP : Jl. Alianyang No. 1B Kode Pos 78116
No. HP Pengaduan : 083159590479
Email : camatkota@pontianakkota.go.id

Call Center (0561) 8181771
SP4N-LAPOR
Website : lapor.go.id
SMS : 1708
e-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengesahan Usulan Pensiunan Non Pegawai Negeri Sipil (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Tentara Nasional Indonesia/Polisi (ASABRI TNI/Polisi)."