Penanganan Perkara yang Berakibat pada Keuangan Daerah

  1. Gugatan dari PT/PTUN
  2. Lembar disposisi
  3. Lembar disposisi, Bahan Peraturan Perundang-undangan
  4. Bahan Peraturan perundang-undangan
  5. Dokumen telaah staf, Bahan Surat kuasa
  6. Dokumen Surat Kuasa
  7. Surat Kuasa
  8. Surat Kuasa, gugatan
  9. Hasil Proses Sidang/mediasi
  10. Dokumen putusan

  1. Menerima Gugatan dan Menugaskan Kepada Kabag Hukum untuk menindaklanjuti Gugatan
  2. Menugaskan Kepada Kasubbag Bantuan Hukum untuk telaah/analisis hukum
  3. Memerintahkan staf untuk mengetik konsep/draft telaah/analisis hukum
  4. Menyerahkan kepada Kasubbag Bantuan Hukum hasil ketikan untuk di koordinasikan
  5. Mengkoordinasikan hasil telaah /analis hukum, Membuat Surat Kuasa dan menyampaikan kepada Kabag Hukum
  6. Memeriksa hasil telaah/analis hukum dan surat kuasa dan mengajukan kepada Bupati
  7. menyetujui/menandatangani surat kuasa gugatan
  8. Menerima surat kuasa, Mengkonsultasikan dan mengkoordinasikan gugatan yang merugikan keuangan daerah
  9. Menindaklanjuti gugatan dan menyerahkan kembali ke Kasubag/kabag hukum untuk melakukan mediasi/sidang
  10. melaporkan hasil proses mediasi/sidang yang telah in cracht kepada Bupati

  1. 1 hari Menerima Gugatan dan Menindaklanjuti gugatan
  2. 1 hari telaah/analisis hukum
  3. 1 hari  mengetik konsep/draft telaah/analisis hukum 
  4. 1 hari koordinasi
  5. 1 hari memmbuat Surat Kuasa
  6. 1 hari Memeriksa hasil telaah/analis hukum dan surat kuasa
  7. 1 hari menyetujui/menandatangani  surat kuasa gugatan
  8. 1 hari Menerima surat kuasa, Mengkonsultasikan dan mengkoordinasikan gugatan yang merugikan keuangan daerah
  9. 1 hari Menindaklanjuti gugatan dan mediasi/sidang
  10. 1 hari melaporkan hasil  proses  mediasi/sidang yang telah in cracht 
  11. 1 hari Menyerahkan dokumen hasil mediasi sebagai bahan pertanggungjawaban
  12. 1 hari menerima dan menyerahkan dokumen mediasi/sidang kepada staf
  13. 1 hari Menggandakan dan mengarsipkan  file Gugatan

Tidak dipungut biaya

Bantuan Hukum

BAGIAN HUKUM SETDA KAB. KONAWE SELATAN 

JL. POROS ANDOOLO NO. 1

KOMPLEKS PERKANTORAN BUPATI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Perkara yang Berakibat pada Keuangan Daerah"