Pelayanan Surat Persetujuan Lingkungan

  1. Pengesahan Surat Persetujuan Lingkungan yang Sudah Disetujui RT dan Lurah
  2. FC KTP Pemohon
  3. FC KTP Warga yang Menyetujui
  4. Sketsa Lokasi
  5. Lunas PBB Tahun Berjalan

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Persetujuan Lingkungan
  3. Pemohon menerima Surat Persetujuan Lingkungan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Lingkungan

Alamat Kantor/UPP : Jl. Alianyang No. 1B Kode Pos 78116
No. HP Pengaduan : 083159590479
Email : camatkota@pontianakkota.go.id

Call Center (0561) 8181771
SP4N-LAPOR
Website : lapor.go.id
SMS : 1708
e-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Persetujuan Lingkungan"