Pengantar SKCK

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Membawa fotocopy Akta Kelahiran
  4. Membawa Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar
  5. Membawa surat pengantara RT/RW

  1. Datanglah dengan membawa pengantar dari Desa/Kelurahan, FC KK, FC KTP, FC Akta Kelahiran, Foto ukuran 4x6 berwarna sebanyak 4 lembar
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Petugas akan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas.
  4. Petugas melakukan input dan legalisasi dengan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.
  5. Petugas menyerahkan kembali berkas yang telah di legalisasi oleh pejabat yang berwenang kepada pemohoan

3 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Pengantar SKCK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar SKCK"