Loket pendaftaran

  1. BPJS
  2. UMUM

  1. Pasien BPJS dan UMUM 1. Pasien menuju loket penjualan karcis pendaftaran (untuk pasien umum) 2. Pasien menuju petugas loket sesuai nomor antrian 3. petugas loket mengkonfirmasi semua persyaratan dan mengentri pada sistem 4. Petugas loket mencetakkan Nomor Antrian Poli dan atau Surat Eligibilitas Peserta (SEP) serta 5. Lembar Verifikasi, kemudian menyerahkan kepada pasien 6. Pasien tandatangan pada SEP 7. Petugas Loket mempersilahkan pasien untuk menuju Poliklinik
  2. Pendaftaran Online (BPJS dan atau Umum) 1. Pasien menuju loket penjualan karcis pendaftaran (untuk pasien umum) 2. Pasien menuju loket konfirmasi pendaftaran online sesuai nomor antrian 3. petugas loket mengkonfirmasi semua persyaratan 4. Petugas loket mencetakkan Nomor Antrian Poli dan atau Surat Eligibilitas Peserta (SEP) serta Lembar Verifikasi untuk pasien BPJS 5. Kemudian menyerahkan kepada pasien 6. Pasien BPJS tandatangan pada SEP 7. Petugas Loket mempersilahkan pasien untuk menuju Poliklinik

 
  1. Pasien Baru (< 10>
  2. Pasien Lama ( < 5>

  1. Pasien BPJS tidak dipungut biaya
  2. Pasien umum sesuai dengan tarif yang diatur oleh Perbup Lamongan nomor 55 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Dr. Soegiri Lamongan

pasien bpjs dan pasien umum

  1. e-mail : rsud-soegiri@lamongankab.go.id
  2. Website : www.lamongankab.go.id
  3. .WA : 085730483225
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Loket pendaftaran"