Izin Rumah Sakit

  1. Izin mendirikan RS bagi permohonan Izin Operasional untuk pertama kali
  2. Profil Rumah Sakit, meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi dan struktur organisasi
  3. Isian Instrumen self assessment sesuai klasifikasi RS yang meliputi pelayanan, sdm, peralatan, bangunan dan prasarana
  4. Gambar design (blue print) dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung
  5. Izin Penggunaan Bangunan (IPB) dan sertifikat baik fungsi
  6. Dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan
  7. Daftar sumber daya manusia
  8. Daftar peralatan medis dan non medis
  9. 9. Daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan
  10. Berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instasi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan untuk peralatan tertentu
  11. Dokumen administrasi dan manajemen yang meliputi : • Badan hukum dan kepemilikan • Peraturan Internal RS • Komite Medik • Komite Keperawatan • Satuan Pemeriksaan Internal • Surat Izin Praktik atau Surat Izin Kerja Tenaga Kesehatan SOP Kredensial Staf Medis • Surat Penugasan Klinis Staf Medis • Surat Keterangan/Sertifikat Hasil Uji/Kalibrasi Alat Kesehatan

  1. Pemohon mengambil formulir dari loket Formulir dan pihak loket memberikan formulir sesuai dengan izin yang akan diurus oleh pemohon
  2. Pemohon mengambil formulir dari loket Formulir dan pihak loket memberikan formulir sesuai dengan izin yang akan diurus oleh pemohon
  3. Front Office memeriksa berkas apakah lengkap/tidak. Apabila tidak lengkap maka berkas tersebut dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Dan apabila berkas lengkap maka data pemohon akan diinput, Front Office kemudian menyerahkan berkas tersebut kepada Kasi Pelayanan Perizinan Kesehatan
  4. Kasi Pelayanan Perizinan Kesehatan kemudian memeriksa berkas dan kemudian memberikan kepada tim teknis untuk melakukan survey lokasi
  5. Setelah melakukan survey lokasi, tim teknis membuat BAP dan memberikan rekomendasi kemudian menyerahkan BAP, rekomendasi ke Kasi Pelayanan Perizinan Kesehatan
  6. Setelah mendapatkan rekomendasi dan BAP dari Tim Teknis, Kasi Pelayanan Perizinan Kesehatan meminta kepada JFU untuk mencetak sertifikat izin. Kemudian memparaf dan menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Perizinan Usaha, Kesehatan dan Pendidikan
  7. Kabid Pelayanan Perizinan Usaha, Kesehatan dan Pendidikan melakukan verifikasi Izin dan memparaf selanjutnya diserahkan kepada Sekretaris untuk diparaf, kemudian diserahkan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
  8. Setelah penandatanganan oleh Kepala Dinas, sertifikat izin diserahkan kepada sekretaris, sekretaris kemudian menyerahkan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk menstempel sertifikat izin dan mencatat izin tersebut di buku kendali, kemudian mendistribusikan sertifikat Izin Mendirikan RS kepada Kasi Pelayanan Perizinan Kesehatan
  9. Kasi Pelayanan Perizinan Kesehatan kemudian merekap dan memberikan nomor sertifikat Izin Mendirikan RS dan meminta kepada JFU untuk menyerahkan sertifikat izin tersebut ke pihak loket pengambilan izin
  10. Pihak loket pengambilan izin menyerahkan sertifikat Izin Rumah Sakit

8 hari kerja setelah berkas lengkap

Gratis

Surat Izin Rumah Sakit

Penganduan bisa di sampaikan melalui : 

kotak saran

webdide : dpmpptsp.binjaikota.go.id

datang lansung di tangani langsung oleh kasi penanganan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Rumah Sakit "