Legalisir KK dan KTP

  1. Membawa KK dan KTP asli beserta fotokopinya

  1. Penduduk mengajukan berkas kepada petugas
  2. Berkas diverifikasi dan distempel legalisir
  3. Kabid menandatangani berkas
  4. Petugas menyerahkan berkas legalisir kepada pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Legalisir Kependudukan

Saran dan Pengaduan bisa dilakukan secara tertulis lewat kotak aduan atau kepada Kadisdukcapil, atau melalui facebook Disdukcapil Kota Lhokseumawe

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store