Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri untuk WNI

  1. Surat pengantar pindah dari kelurahan
  2. KK
  3. KTP

  1. Petugas menerima Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri dari penduduk disertai KK dan KTP;
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
  3. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani SUrat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN);
  4. Petugas registrasi mencabut KTP penduduk yang telah mendapat SKPLN;
  5. Apabila satu keluarga pindah keluar negeri, KK penduduk yang pindah di cabut oleh Dinas;
  6. Apabila satu orang atau beberapa orang dari satu keluarga pindah ke luar negeri, Disdukcapil melakukan perubahan KK bagi anggota keluarga yang tinggal.

Surat keterangan pindah keluar negeri untuk WNI siap dalam waktu 1-3 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

Pengaduan dapat disampaikan pada Disdukcapil Kota Lhokseumawe

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri untuk WNI"