Pelayanan Surat Pengantar Cerai

No. SK: 61 Tahun 2019

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. Fotocopy KK
  4. Surat Pernyataan di atas materai Rp. 6.000 dengan 2 saksi yang memiliki hubungan keluarga dari pihak suami dan istri dan mengetahui Ketua RT
  5. Fotocopy KTP saksi
  6. Fotocopy surat nikah
  7. Lunas PBB Tahun berjalan

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Pengantar Cerai
  3. Pemohonmenerima Surat Pengantar Cerai

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Cerai

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan dapat disamapikan Kantor Lurah Siantan Hilir
Jl. Khatulistiwa No.03, Kelurahan Siantan Hilir, 78243
Telp Pengaduan    : (0561) 887042
Email        :  kelurahansiantanilir@gmail.com

call center     : (0561) 8181771
SP4N-LAPOR!     
Website     : lapor.go.id
SMS         : 1708
email       : kontak@lapor.go.id


Lurah / Sekretaris Lurah

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Cerai"