Pelayanan Surat Keterangan Pindah Datang

No. SK: 61 Tahun 2019

  1. Pengantar RT Tujuan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Surat keterangan pindah dari daerah asal

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang
  3. Pemohonmenerima Surat Keterangan Pindah Datang

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan dapat disamapikan Kantor Lurah Siantan Hilir
Jl. Khatulistiwa No.03, Kelurahan Siantan Hilir, 78243
Telp Pengaduan    : (0561) 887042
Email        :  kelurahansiantanilir@gmail.com

call center     : (0561) 8181771
SP4N-LAPOR!     
Website     : lapor.go.id
SMS         : 1708
email       : kontak@lapor.go.id


Lurah / Sekretaris Lurah

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pindah Datang"