Layanan Informasi/ Website

  1. Mengisikan formulir permohonan informasi
  2. Melampirkan kopi/ scaning kartu identitas
  3. Tersedianya surat keputusan penunjukkan tim kerja
  4. Tersedianya tim kerja yang kompeten
  5. Tersedianya domain website dan server internet dengan kapasitas cukup
  6. Tersedianya PC pendukung utama, kamera, laptop/smartphone
  7. Tersedianya anggaran pendukung kegiatan
  8. Tersedianya sarana dan prasarana pendukung

  1. SOP Perencanaan Pengelolaan Informasi (SOP-01-OP- LPB)
  2. SOP Pelaksanaan Pengelolaan Informasi (SOP-02-OP- LPB)
  3. SOP Pembuatan Laporan Pengelolaan Informasi (SOP-03-OP- LPB)
  4. SOP Pelayanan Informasi Publik (SOP-03-OP-UMM)

1 tahun maksudnya setiap tahun dilaksanakan secara rutin. Informasi tersedia setiap saat kecuali jika ada kendala di hosting website.

Pelanggan tidak dikenakan biaya apapun dalam pelaksanaan kegiatan layanan ini. Segala biaya yang dikeluarkan selama proses pelaksanaan dimasukkan ke dalam anggaran satuan kerja setiap tahunnya.

1. Rekap form permintaan informasi public (online/paper) 2. Rekap bukti tindak lanjut permintaan informasi publik 3. Statistik pengunjung layanan website 4. Hasil angket kepuasanan pelanggan 5. Informasi yang disajikan pada website 5. Laporan pelaksanaan kegiatan

Untuk penanganan pengaduan, SMTI BNA menyediakan,
a. Telepon Satker : (0651) 8082603 
b. Email Satker : smksmti.bandaaceh@gmail.com
c. Faximile Satker : (0651) 29982
d. Website Satker : https://smksmtiaceh.sch.id/
e. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi/ Website"