Legalisasi Dokumen Kependudukan

  1. KTP
  2. Surat atau dokumen yang akan dilegalisir

  1. Surat atau dokumen yang akan dilegalisir diserahkan kepada petugas
  2. penandatangan dan legalisir oleh camat atau kasi

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir Surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Dokumen Kependudukan"