Pelayanan Surat Keterangan Waris

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy Akte Kematian
  3. Fotocopy KTP seluruh Ahli Waris
  4. Fotocopy KK seluruh Ahli Waris
  5. Fotocopy KTP saksi 2 (dua) orang yang tidak memiliki hubungan keluarga
  6. Surat Pernyataan Ahli Waris bermaterai Rp. 6.000
  7. Surat pernyataan Silsilah Ahli Waris dengan 2 orang saksi yang tdk memiliki hubungan keluarga
  8. Fotocopy Surat Nikah Waris/Itsbaat Nikah
  9. Surat Pernyataan bermateraiRp. 6000,-
  10. Fotocopy akte kelahiran bagi ahli waris di bawah umur
  11. Fotocopy putusan pengadilan/notaris tentang adopsi (jika ada)
  12. Lunas PBB Tahun berjalan
  13. Surat Kuasa ahli waris bermateraiRp.6000,-

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Waris
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Waris

80 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Waris"