Pelayanan Pembuatan Surat Dispensasi Nikah

  1. Pemohon membawa surat permohohan untuk melaksanakan nikah kurang 10 hari dari KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Ngaglik yang ditujukan kepada Camat.
  2. Pemohon membawa foto copy KTP calon kedua mempelai yang sudah disahkan dari masing-masing Desa.(dipastikan status perkawianan, jika calon mempelai berstatus belum nikah atau cerai).
  3. Pemohon membawa foto copy KTP wali dari calon mempelai perempuan yang sudah disahkan dari Desa.
  4. Surat Keterangan cerai mati, jika calon mempelai cerai mati dengan dibuktikan surat keterangan kematian yang disahkan Kepala Desa.

  1. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap kemudian dilakukan registrasi kedalam buku register dispensasi nikah
  2. Kelengkapan yang sudah dinyatakan petugas lengkap kemudian dibuatkan surat dispensasi nikah oleh petugas untuk disahkan oleh Camat.

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Dispensasi Nikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Dispensasi Nikah"