Surat Keterangan Pindah Antar Kota Antar Propinsi

  1. Membawa Surat Pengantar Pindah
  2. KK asli
  3. KTP-el asli

  1. Penduduk datang ke kelurahan dengan membawa persyaratan;
  2. Kepala Kelurahan menandatangani surat pengantar pindah antar kota/propinsi;
  3. Petugas Kelurahan menunjukkan surat pengantar pindah, formulir permohonan pindah WNI dan berkas permohonan KK bagi yang tidak pindah
  4. Petugas Disdukcapil mengambil KK dan KTP pemohon
  5. Petugas Disdukcapil mencetak SKP dan biodata penduduk
  6. Kadisdukcapil menandatangani SKP dan biodata penduduk
  7. Petugas menyerahkan SKP dan biodata penduduk kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan, serta menerbitkan KK bagi yang tidak pindah;
  8. KTP dan KK yang bersangkutan di musnahkan oleh Disdukcapil.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

Pengaduan dapat dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Antar Kota Antar Propinsi"